Wakaf Al-Qur’an adalah sebuah amalan di mana seorang Muslim mewakafkan Al-Qur’an untuk digunakan oleh masyarakat luas. Wakaf ini bertujuan agar Al-Qur’an bisa diakses oleh semua orang, terutama bagi mereka yang kesulitan untuk memiliki Al-Qur’an pribadi.